VIVAnews - Pengamat hukum Hikmahanto Juwana mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya bersifat sementara. Walau dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas rekomendasi Tim Lima, bukan berarti orang yang ditunjuk merupakan Pimpinan KPK definitif.
Karena itu Hikmahanto mengatakan Tim Lima hendaknya mencari orang yang sifatnya sementara juga. Menurut dia, yang paling tepat dalam mengisi posisi Plt KPK adalah dari internal KPK sendiri. Ini sama seperti yang diperlihatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjabat Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sewaktu Boediono diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Kasih prioritas orang dalam (internal KPK). Karena mereka langsung siap bekerja. Sama seperti Menteri Keuangan yang juga Plt Menko Perekonomian, itu juga orang dalam," ujar pria yang juga mantan anggota panitia seleksi Pimpinan KPK.
Selain itu, Hikmahanto juga mengatakan posisi Plt KPK dapat juga diisi mantan pimpinan KPK. Karena internal KPK dan mantan pimpinan KPK tidak memiliki resistensi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPK.
Berbeda apabila orang luar yang mengisi posisi tersebut, lanjut Hikmahanto, mereka punya resistensi untuk melepas jabatan atau atribut, agar sesuai dengan UU KPK. "Masa gara-gara cuma jabatan yang mungkin hanya 2 hari atau 1 minggu harus lepas jabatan atau atribut sebagai pengurus partai politik," ucapnya.
Chandra Hamzah dan Bibid Samad Riyanto yang saat ini berstatus tersangka pun dapat kembali menduduki jabatannya, jika kasus penyalahgunaan wewenang terhadap mereka itu dihentikan. "Ketika mereka sebagai terdakwa baru dihentikan secara definitif," ucap Hikmah.
Dengan demikian, Presiden dan Tim Lima tidak mengorbankan jabatan atau atribut sebelumnya terhadap orang yang ditunjuk sebagai Plt KPK. "Baru 1 minggu orang itu bekerja, eh status tersangka Bibid dan Chandra dicabut, dan mereka kembali sebagai pimpinan KPK. Kan kasihan kalau orang luar yang masuk," tuturnya.