Korupsi

Chandra Hamzah: Tuduhan Suap, Itu Fitnah

"Saya membantah keras tuduhan telah menerima suap dan pemerasan.Ini fitnah."

Minggu, 27 September 2009, 08:35 WIB
Elin Yunita Kristanti, Purborini
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Chandra M Hamzah membantah telah menerima suap sebagaimana dituduhkan Kepolisian.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima menerima uang sepeserpun terkait penanganan kasus apapun, termasuk dalam kasus Anggoro. Saya membantah keras tuduhan telah menerima suap dan pemerasan. Ini fitnah yang sangat kejam," kata dia, Sabtu 26 September 2009.

Menurut Chandra, polisi belum menjelaskan kapan dirinya disebut menerima uang. "Ada yang bilang dalam tuduhan saya menerima Februari atau april 2009. Semua belum jelas," kata dia. Begitu juga, lanjut Chandra, asal uang tersebut belum dijelaskan polisi.

Sebelumnya, Kepolisian menambah pasal sangkaan baru terhadap dua wakil Pimpinan KPK. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dituduh telah menerima suap dari terkait penyalahgunaan kewenangan penetapan status cekal terhadap pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra. Keduanya dikenakan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Padahal, dalam pemeriksaan, kata Chandra, penyidik tidak pernah bertanya soal penyuapan. "Sebagian besar pertanyaan soal kewenangan KPK," kata dia.

Namun Chandra mengatakan di ujung pemeriksaan penyidik sempat bertanya tentang Ary Muladi, Edy Sumarsono dan Yulianto. "Saya jawab tidak kenal, tidak pernah berhubungan dengan orang-orang tersebut," jelas dia.

Penyidik, lanjut Chandra, juga pernah menanyakan soal pertemuannya dengan Deputi Penindakan Ade Rahardja di Pasar Festival. "Saya jawab tidak pernah ke Pasar Festival dengan Pak Ade," jelas dia.
Dia juga  membantah  pernah pergi satu mobil dengan Ade Rahardja. "Kecuali saat ke PPATK waktu baru menjabat sebagai pimpinan KPK," jelas dia.

Mengenai dugaan penyuapan itu diberikan karena penghentian kasus dugaan korupsi  Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Chandra kembali membantahnya. "[Kasus] itu tidak berhenti, karena kita sedang menghitung kerugian negara," kata dia.

Sebelum tiba-tiba kasus suap muncul, polisi menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka kasus penyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.

• VIVAnews
Rating
Komentar
gudril
27/09/2009
pakai hati nurani, hidup hanya sementara, ada balasan diakhirat kelak, jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. pada sadar saudara2 sekalian
Balas   • Laporkan
gudril
27/09/2009
konspirasi tingkat tinggi. mana hati nurani, hidup hanya sementara, ada balasan di akhirat kelak
Balas   • Laporkan
lp3bj
27/09/2009
TUDUHAN POLRI Itu namanya LOGIKA GEMPA HUKUM skala 9 R ??, logika masyarakat jika PEMULUNGlah disadap,dicekal KPK baru menyalah gunakan wewenang , "Pada debat capres PRESIDEN mengatakan ada 12 ribu UU/Peraturan di NKRI ini abu2/tumpang tindih/multi taf
Balas   • Laporkan
lp3bj
27/09/2009
Status tersangka Pimpinan KPK INI NAMANYA GEMPAA HUKUM 9 skala Richrer Untuk tidak menggangu KECEPATAN pemberantasan korupsi Polisi SEHARUSNYA professional CONTOHLAH CARA KERJA KPK ada DULU dua alat bukti yg KUAT baru dijadikan tersangka..Jadi ada n
Balas   • Laporkan
2gno
27/09/2009
memang pak sd/polisi banyak ngawurnya. krn takut keduluan, kenapa laporan tersangka demikian mendapat priporitas SD ya... sedangkan banyak omongan tersangka hampir gak pernah ditanggapi, wah... wah.... rakyat ***** pusing ngikuti alur pikir ini
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ