VIVAnews - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menjadwalkan menggelar rapat untuk menyamakan persepsi mengenai kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nanti malam akan ada pertemuan internal untuk menyamakan persepsi mengenai kewenangan penuntutan," kata Ketua Panja, Arbab Paproeka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2009.
Selama ini, lanjut Arbab, ada perbedaan persepsi dalam memandang kewenangan penuntutan di KPK. Menurutnya, DPR berkeinginan nantinya jaksa KPK tetap dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.
"Hanya saja harus ada koordinasi dengan Jaksa Agung, karena harus ada persamaan persepsi keduanya," jelas anggota Fraksi PAN itu. "Sehingga akan ada keselarasan penuntutan antara KPK dan Jaksa Agung."
Arbab menjelaskan, jika seluruh anggota Panja menyetujui poin tersebut, maka Panja akan langsung mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu rapat akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat satu.
"Kalau seluruhnya bisa disepakati nanti malam, maka RUU Pengadilan Tipikor besok bisa dibawa ke Paripurna," ujarnya.