Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

Ketua Pansus dan Panja Dihadiahi Korek Kuping

"Ini simbol karena Panja tidak mendengarkan aspirasi rakyat," kata Emerson.

Senin, 28 September 2009, 12:46 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi melaporkan Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Korupsi, Dewi Asmara, dan Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Korupsi, Arbab Paproeka, ke Badan Kehormatan DPR. Mereka juga diberi hadiah sebuah korek kuping raksasa.

"Setidaknya ada empat pelanggaran kode etik yang dilakukan mereka," kata perwakilan koalisi, Emerson Yuntho, usai bertemu BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2009.

Emerson menjelaskan, pelanggaran pertama yang diduga dilakukan Dewi Asmara, adalah ketika Pansus menetapkan Arbab Paproeka sebagai ketua panja. Keputusan itu, lanjut Emerson, diambil oleh 12 anggota Pansus.

"Hal ini tidak sah, karena setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat tang terdiri dari separuh unsur fraksi," jelasnya. "Jadi karena proses pengambilan keputusan tidak sah, maka status Arbab sebagai ketua Panja tidak sah."

Pelanggaran kedua, adalah setiap pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan Pansus dan Panja dilakukan secara tertutup. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan melanggar prinsip pembahasan yang terbuka.

Pelanggaran ketiga, adalah Panja tidak memperjuangkan dan mendengar aspirasi rakyat. Bahkan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk memangkas kewenangan yang dimiliki KPK. Dan, keempat, Panja dan Pansus tidak bertikdan profesional. Karena dalam pembahasan RUU ini telah menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi.

"Empat hal tersebut menjadi dasar bagi kami untuk melaporkan mereka ke BK DPR. Ini sebagai upaya untuk menegakkan citra DPR," ujar Emerson yang juga adalah Wakil Koordinator Indonesis Corruption Watch itu.

Atas tindakan itu, koalisi menyerahkan korek kuping raksasa. Korek kuping itu secara simbolis diterima Ketua BK DPR, Irsyad Sudiro. "Ini simbol karena Panja tidak mendengarkan aspirasi rakyat," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPR Irsyad Sudiro, menyatakan akan menindaklanjutinya. "Ini tigas BK untuk menindaklanjuti sebagai laporan dari masyarakat," ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
indonesiamerdeka
29/09/2009
usia dpr aja tinggal menghitung hari .. .apa mungkin pelanggaran itu bisa diusut... hhhheeeeeeeeehhhhh
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ