VIVAnews - Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi di Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sejauh ini dua tersangka telah ditetapkan oleh penyidik dalam dugaan proyek fiktif itu.
"Itu baru sementara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Senin 28 September 2009. Informasi yang dikumpulkan, kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AHR dan Direktur Utama PT MAK berinisial AHM.
Alokasi dana untuk DPRD Provinsi sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Marwan adanya proyek yang diduga fiktif itu bisa mengesampingkan proyek-proyek yang dananya sudah diplot. Pasalnya, anggaran untuk proyek-proyek fiktif itu tidak diplot atau diajukan panitia anggaran Pemda DKI sebelumnya. "Tapi tahu-tahu muncul," kata dia.
Lebih lanjut, kata Marwan, Kejaksaan akan menelusuri keterlibatan anggota legislatif provinsi. "Biasanya selalu ada juga keterlibatan mereka," kata dia, di Kejaksaan Agung.