VIVAnews - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar rapat konsolidasi mengenai kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR, malam ini, Senin 28 September 2009.
Ketua Panja, Arbab Paproeka, mengatakan, selama ini ada perbedaan persepsi dalam memandang kewenangan penuntutan di KPK. Menurutnya, DPR berkeinginan nantinya jaksa KPK tetap dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.
"Hanya saja harus ada koordinasi dengan Jaksa Agung, karena harus ada persamaan persepsi keduanya," jelas anggota Fraksi PAN itu. "Sehingga akan ada keselarasan penuntutan antara KPK dan Jaksa Agung."
Arbab menjelaskan, jika seluruh anggota Panja menyetujui poin tersebut, maka Panja akan langsung mengoordinasikannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, yang juga hadir dalam pertemuan itu.
Selanjutnya, rapat akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat satu. "Kalau seluruhnya bisa disepakati nanti malam, maka RUU Pengadilan Tipikor besok bisa dibawa ke Paripurna," ujarnya.