VIVAnews - Sebanyak 10 fraksi di DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor. Mereka sepakat membawanya ke rapat paripurna besok, Selasa, 29 September 2009, untuk disahkan.
"Hasil lobi semua sudah sepakat, bisa dilakukan pengambilan keputusan," kata pimpinan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, di Gedung DPR, Senin, 28 September 2009.
Sejumlah fraksi sebelumnya keberatan dengan pasal dalam RUU tersebut yang berupaya melucuti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penuntutan dan penyadapan.
Namun, mereka akhirnya melunak. Seperti PKS yang akhirnya sepakat meski memberi catatan penting, bahwa wewenang penuntutan dimiliki kejaksaan, juga KPK.
Anggota Fraksi PDIP Gayus Lumbuun menambahkan, keputusan final tetap ada di paripurna. "Besok di paripurna semua dewan punya hak konstitusional untuk menyuarakan aspirasinya," ujarnya.