VIVAnews - Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor siap disahkan di rapat paripurna DPR besok, Selasa, 29 September 2009. Namun, pasal yang mengatur wewenang penuntutan dan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi masih kabur.
Dalam RUU tersebut wewenang penuntutan diatur dalam pasal pasal 1 huruf 4 yang berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku."
Pasal itu tidak menyebut secara jelas apakah KPK masih memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan. "Maksudnya ya kan yang mengatur soal penuntutan ada tiga yaitu UU KPK, UU Kejaksaan, dan UU KUHP. Saya tidak akan berkomentar lebih panjang," kata pimpinan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, Senin, 28 September 2009.
Sedangkan masalah wewenang penyadapan diatur dalam pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, "Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Anggota Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, akan mempertanyakan kejelasan pasal itu dalam rapat paripurna besok pagi. "Masih kurang jelas, besok saya akan gunakan hak kontitusi untuk berpendapat," ujarnya.