Korupsi

Wewenang Penuntutan KPK Harus Jelas

Sebanyak 10 fraksi telah menyepakati RUU Pengadilan Tipikor.

Selasa, 29 September 2009, 01:28 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Suryanta Bakti Susila
Tuntut Sahkan RUU Pengadilan Tipikor (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Pasal yang mengatur wewenang penuntutan dan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor masih kabur. Pasal itu harus diperjelas.

"Masih kurang jelas, besok saya akan gunakan hak kontitusi untuk berpendapat di paripurna," kata anggota Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, usai konsolidasi menyepakati RUU tersebut bersama Pansus dan pemerintah, Senin malam, 28 September 2009.

Dalam RUU tersebut wewenang penuntutan diatur dalam pasal pasal 1 huruf 4 yang berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku." Pasal itu tidak menyebut secara jelas apakah KPK masih memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.

Sedangkan masalah wewenang penyadapan diatur dalam pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, "Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, 10 fraksi telah menyepakati RUU tersebut. Namun, Fraksi PKS yang belakangan menyepakati pengesahan RUU itu memberi catatan penting. PKS tetap mempertahankan wewenang penuntutan KPK.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ