Korupsi

RUU Pengadilan Tipikor Masuk Paripurna

Pasal yang mengatur wewenang penuntutan dan penyadapan KPK masih kabur.

Selasa, 29 September 2009, 05:17 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Suryanta Bakti Susila
Tuntut Sahkan RUU Pengadilan Tipikor (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Sebanyak 10 fraksi di DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor. Mereka sepakat membawanya ke rapat paripurna hari ini, Selasa, 29 September 2009, untuk disahkan.

"Hasil lobi semua sudah sepakat," kata pimpinan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, di Gedung DPR, Senin malam, 28 September 2009.

Sejumlah fraksi sebelumnya keberatan dengan pasal dalam RUU tersebut yang berupaya melucuti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penuntutan dan penyadapan. Meski telah disepakati, dua poin itu masih tetap kabur.

Dalam RUU tersebut wewenang penuntutan diatur dalam pasal pasal 1 huruf 4 yang berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku." Pasal itu tidak menyebut secara jelas apakah KPK masih memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.

Sedangkan masalah wewenang penyadapan diatur dalam pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, "Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ