Korupsi
Pengadilan Korupsi di 33 Provinsi

Mahkamah Agung Kurang Hakim Khusus Korupsi

MA baru memiliki 600 hakim yang memiliki sertifikat untuk menyidangkan perkara korupsi.

Selasa, 29 September 2009, 12:24 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Gedung Mahkamah Agung (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini hampir dipastikan disahkan. Mahkamah Agung masih belum siap menyediakan hakim-hakim khusus perkara korupsi untuk ditugaskan di 33 provinsi.

"Tapi kalau di 33 provinsi, hakim kami tidak mencukupi," kata juru bicara MA, Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 29 September 2009.

Seperti diketahui, salah satu poin dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pengadilan khusus perkara korupsi itu akan didirikan di 33 provinsi. Selama ini pengadilan khusus korupsi hanya berada di DKI Jakarta saja.

Hatta menjelaskan, saat ini MA baru memiliki 600 hakim yang memiliki sertifikat untuk menyidangkan perkara korupsi. Jumlah itu, lanjut Hatta Ali, terdiri dari hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. "Jadi kita akan melakukan penambahan lagi," jelasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ