VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini hampir dipastikan disahkan. Mahkamah Agung masih belum siap menyediakan hakim-hakim khusus perkara korupsi untuk ditugaskan di 33 provinsi.
"Tapi kalau di 33 provinsi, hakim kami tidak mencukupi," kata juru bicara MA, Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 29 September 2009.
Seperti diketahui, salah satu poin dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pengadilan khusus perkara korupsi itu akan didirikan di 33 provinsi. Selama ini pengadilan khusus korupsi hanya berada di DKI Jakarta saja.
Hatta menjelaskan, saat ini MA baru memiliki 600 hakim yang memiliki sertifikat untuk menyidangkan perkara korupsi. Jumlah itu, lanjut Hatta Ali, terdiri dari hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. "Jadi kita akan melakukan penambahan lagi," jelasnya.