VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam 'Aliansi Menolak Perppu Plt KPK' mendesak tim lima segera mengumumkan tiga nama calon pemimpin sementara KPK sebelum diserahkan ke presiden.
"Agar dapat dinilai masyarakat terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada presiden," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dalam keterangan pers di Gedung YLBHI Jakarta, Rabu 30 September 2009.
Tim lima itu terdiri dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, mantan ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, dan pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Menurut Adnan kemarin, tim lima sudah mengantongi tiga nama untuk diserahkan kepada presiden. Komposisinya pun satu dari internal KPK, mantan pimpinan KPK, dan di luar kejaksaan dan kepolisian.
Meski mendesak agar nama tiga calon pimpinan KPK segera diumumkan, aliansi tetap mengharapkan agar kepolisian memberikan status hukum yang jelas.
"Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pimpinan KPK," harap Adnan Topan Husodo peneliti dari ICW menambahkan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Perpu Penunjukan Pimpinan Sementara KPK. Perpu itu bermaksud untuk mengisi tiga pimpinan KPK yang sedang lowong. Presiden kemudian membentuk tim perumus yang akan mencari pengganti tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan itu.
Tiga dari lima pimpinan KPK saat ini berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Ketua KPK Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan, Chandra dan Bibit diduga telah menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.