Korupsi
Penunjukan Pimpinan Sementara KPK

"Kami Jamin Plt KPK Tak Dikriminalisasi"

"Ada beberapa yang sudah kami push, tapi khawatir dikriminalisasi. Itu harus diyakinkan."

Rabu, 30 September 2009, 15:20 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Tim Lima Untuk Memilih Pimpinan KPK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Tim Lima Perumus Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan calon pimpinan yang baru tidak akan dikriminalisasi. Seperti yang dialami Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Tidak ada, jaminannya Tuhan Yang Maha Esa," kata anggota Tim Lima, Adnan Buyung Nasution, di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 30 September 2009.

Buyung mengakui sejumlah calon yang telah dihubungi Tim Lima enggan dipilih menjadi pimpinan sementara KPK. Mereka, lanjut Buyung, takut jika nanti masuk ke KPK juga dikriminalisasi seperti yang dialami Bibit dan Chandra.

"Ada beberapa yang sudah kami push, tapi khawatir dikriminalisasi. Itu harus diyakinkan demi bangsa dan negara," ujarnya.

Buyung juga mengaku Tim Lima telah memilih tiga nama untuk direkomendasikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Buyung tiga nama yang dipilih tidak mengandung unsur kejaksaan dan kepolisian.

Rencananya, tiga nama itu akan dilaporkan ke Presiden SBY pada 1 Oktober. "Widodo (Koordinator Tim Lima Widodo AS) yang ke Istana besok," jelasnya.

Hari ini, Tim Lima kembali melanjutkan rapatnya. Tim Lima akan mendengarkan cerita dari para pegawai KPK. "Kalau kemarin pimpinan, sekarang pegawainya," jelasnya.

Tim perumus ini bertugas untuk merekomendasikan tiga nama pimpinan sementara KPK. Tim ini terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menkopolhukam Widodo AS, pengacara Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

Tiga dari lima pimpinan KPK saat ini berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Ketua KPK Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan, Chandra dan Bibit diduga telah menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ