Korupsi
Pimpinan KPK Tersangka

Sudah 10 Jam Penyidik KPK Diperiksa Polisi

Penyidik KPK yang diperiksa adalah Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana dan Broto Suseno.

Rabu, 30 September 2009, 20:17 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Bibit Samad dan Chandra M Hamzah Sebelum Diperiksa di Mabes Polri (Antara)

VIVAnews - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian RI. Mereka sudah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 10.00.

"Saat ini masih diperiksa," kata sumber VIVAnews, Rabu 30 September 2009.

Penyidik KPK yang diperiksa adalah Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana dan Broto Suseno. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto, terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Rony telah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Polisi juga telah memeriksa dua pimpinan KPK lainnya Haryono Umar dan M Jasin. Rencananya dua pimpinan KPK ini juga akan diperiksa pada 1 Oktober.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Polri sudah menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ