Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Bibit dan Chandra Kembali Jalani Wajib Lapor

Bibit dan Chandra hanya akan menjalani wajib lapor dan tidak akan menjalani pemeriksaan.

Kamis, 1 Oktober 2009, 10:40 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, hari ini kembali harus menjalani kewajiban lapor diri ke Markas Besar Kepolisian RI.

"Nanti sekitar jam 11," kata pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2009.

Menurut Rifai, kliennya hanya akan menjalani wajib lapor dan tidak akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Kalau diperiksa, saya diberitahu," jelasnya.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini, dua pimpinan KPK tersisa Haryono Umar dan M Jasin hari ini kembali diperiksa.

Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ