Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Logo KPK Diselimuti Kain Hitam

Selain kain hitam yang menutupi logo KPK, di halaman gedung juga dipasang 3 spanduk besar.

Kamis, 1 Oktober 2009, 11:03 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Ada yang beda di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Logo tameng pemberantasan korupsi yang berada di gedung diselimuti dengan kain hitam.

"Ini melambangkan keprihatinan pegawai kpk," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2009.

Selain kain hitam yang menutupi logo KPK, di halaman gedung juga terpasang tiga spanduk besar. Tiga spanduk itu bertuliskan 'Bersama Rakyat Memburu Koruptor', 'Memberantas Koruptor, Siapa Takut', dan 'Beware Koruptor Fight Back'.

Sebanyak 550 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi terhadap pimpinannya. Mereka akan tetap mendukung pimpinannya dan terus memberantas korupsi.

Bentuk keprihatinan ini ditunjukkan dengan menggelar aksi di depan Gedung KPK. Dalam aksinya, pegawai KPK mengenakan pakaian kaos warna hitam bertuliskan 'Kami tidak akan membiarkan pemberantasan korupsi berhenti'. Mereka juga memakai ikat kepala berwarna putih dan bertuliskan 'Stop Kriminalisasi'.

Dalam aksi ini, pegawai KPK juga membacakan petisi yang ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Petisi ini dibacakan Deputi Pencegahan KPK, Eko S Tjiptadi.

Tiga dari lima pimpinan KPK saat ini berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Ketua KPK Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan, Chandra dan Bibit diduga telah menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.

• VIVAnews
Rating
Komentar
NITA
25/11/2009
SAYA JUGA TURUT PRIHATIN... COBAAN HANYA DIBERIKAN KEPADA MEREKA YANG MAMPU MENGHADAPINYA... BUKAN MEREKA YANG LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN. SEMANGAT KPK!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ