VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, kembali menjalani kewajiban lapor diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Tak butuh waktu lama bagi keduanya untuk lapor diri ke penyidik Polri.
Bibit dan Chandra tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hampir bersamaan. Mereka tiba sekitar pukul 11.30, Kamis 1 Oktober 2009. Tak banyak komentar dari keduanya saat tiba dan keluar pada pukul 11.50.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini, dua pimpinan KPK tersisa Haryono Umar dan M Jasin hari ini kembali diperiksa.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka.