VIVAnews - Bibit Samad Riyanto hingga kini belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan. Mengenai hal itu, pimpinan KPK nonaktif itu minta ditanyakan ke pihak polisi.
"Tanyakan ke Kabareskrim," kata Bibit singkat sebelum menjalani wajib lapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2009.
Berdasarkan informasi, BAP yang belum diterima itu berisi mengenai pengakuan Bibit mengenai adanya aliran dana terkait kasus dugaan suap. Aliran dana itu diduga diterima oleh salah seorang pejabat dan masuk ke dalam rekening sebuah yayasan.
Mengenai hal tersebut, Bibit enggan menjelaskannya. "Tanyakan ke Pak Jasin (pimpinan KPK M Jasin)," ujarnya.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini, dua pimpinan KPK tersisa Haryono Umar dan M Jasin hari ini kembali diperiksa.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka.