VIVAnews -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto, sudah tak datang lagi ke kantornya. "Saya di rumah saja," katanya kepada VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009.
Dia menjelaskan, hari ini sudah melaksanakan permintaan Polri untuk wajib lapor untuk kedua kalinya Sebab, statusnya sebagai tersangka karena mencekal Joko S. Tjandra. Bos Grup Mulia ini kini sedang buron karena skandal Bank bali. Tetapi, kata Bibit, duduk soal pencekalan Djoko oleh KPK terkait kasus penyuapan terhadap Urip Tri Gunawan, salah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
Pencekalan itu, kata Bibit, dilakukan karena ada kecurigaan aliran dana dari Joko ke Ayin (Artalyta Suryani). Kasus ini terjadi pertengahan tahun lalu, Artalyta dan Urip sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semula, kata Bibit, penyidik KPK menduga sumber uang yang digunakan untuk menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan senilai US$660 ribu itu dari Djoko. Karena itu, kata Bibit, KPK mencekal Djoko. Bibit adalah yang meneken permintaan cekal ini. "Setelah ditelusuri memang ada uang keluar dari dia," kata Bibit. Nilainya US$ 1 juta.
Namun, kata Bibit, uang itu bukan mengalir untuk Ayin, melainkan untuk sebuah yayasan yang bergerak dibidang sosial. Yayasan itu, menurut kuasa hukum Bibit, Ahmad Rifa'i, milik salah seorang purnawaran jenderal.
Menurut Bibit, aliran dana antara swasta dan swasta tidak ada masalah. "Jadi, Djoko tak berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK itu," kata Bibit. "Itulah sebabnya, cekalnya kemudian kami cabut." Dan yang meneken pencabutaan cekal itu adalah Chandra Hamzah yang juga Wakil Ketua KPK nonaktif.
Kendati demikian, keterangan Bibit tak membuat Badan Reserse Kriminal Umum Polri mencabut status tersangka itu. Bareskrim Polri juga menetapkan Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK nonaktif, tetapi dalam perkara berbeda. Chandra dituduh menyalahgunakan wewenangnya dalam mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Alasan pencekalnnya, Anggoro terkait dalam perkara korupsi di Departemen Kehutanan.
Selain penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra dituduh menerima suap dari Anggoro. Tetapi, dalam penjelasan polisi suap itu tak diberikan langsung melainkan melalui seseorang bernama Ary Muladi. Pemberian suap itu berlangsung pada Agustus 2008.
Hanya saja, belakangan Ary Muladi melalui kuasa hukumnya juga bilang Ary tak bertemu langsung dengan pimpinan KPK. Dia memberikan uang itu melalui seseorang bernama Anto. Adapun Bibit dan Chandra sudah berulang kali membantah tuduhan itu. Bahkan, Bibit memiliki alibi bahwa dia sedang di Peru pada Agustus 2008 itu.