VIVAnews - Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo resmi dipilih menjadi pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Waluyo dan Tumpak Hatorangan Panggabean harus nonaktif dari jabatan di Badan Usaha Milik Negara.
Waluyo adalah Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Pertamina sejak 5 Maret 2008. Sementara Tumpak adalah Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia Persero.
"Sesuai aturan yang ada, bahwa setiap Direksi/Komisaris BUMN yang mendapatkan tugas sementara dari negara atau pemerintah yang menimbulkan konflik kepentingan, maka yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya di BUMN sampai selesai pelaksanaan tugas tersebut," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, dalam pesan singkat ke VIVAnews, Senin 5 Oktober 2009.
Untuk itu, kata Said, selama nonaktif, posisi mereka akan digantikan oleh Direksi atau Komisaris yang lain.
Sebelumnya, diumumkan bahwa mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. Mantan Wakil Ketua bidang Penindakan itu menggantikan posisi Ketua KPK Antasari Azhar.
Selain itu, Tim Lima juga menunjuk penggiat antikorupsi Mas Ahmad Santosa. Dia menggantikan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah. Sedangkan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo terpilih menjadi pimpinan KPK. Waluyo menggantikan posisi Bibit Samad Riyanto.
Sedangkan Mas Ahmad Santosa saat ini menjabat sebagai penasihat pembaruan hukum pada UNDP (United Nations Development Programme)-Indonesia. Selain itu, pria yang akrab disapa Ota itu juga menjadi Sekretaris Dewan Pembina Yayasan LBH Indonesia (YLBHI). Ota juga pendiri Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL). Di Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), ia menjadi Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI periode 2007-2010.