Korupsi

Tumpak Soal Intervensi Pemerintah SBY

Tumpak pernah menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2001-2003.

Selasa, 6 Oktober 2009, 08:56 WIB
Arry Anggadha
Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak H Panggabean (Antara)

VIVAnews - Tumpak Hatorangan Panggabean bukan merupakan orang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tumpak merupakan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Saat itu dia menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Penindakan.

Tumpak yang kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943 ini dipilih oleh Tim Lima untuk mengisi kursi kosong di KPK. Tumpak untuk sementara menggantikan posisi Antasari Azhar yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan.

"Saya siap mengemban amanah yang telah diberikan dan akan bekerja sebaik-baiknya," kata Tumpak saat dihubungi VIVAnews, Selasa 6 Oktober 2009.
Tumpak menikah dengan Roosvi Sertiana Sianturi dan telah dikaruniai tiga orang anak

Dalam karirnya, Tumpak berprofesi sebagai jaksa. Berbagai posisi di kejaksaan pernah disandangnya. Pada 1991-1993, Tumpak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Kemudian karirnya menanjak ketika ditunjuk sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen pada 1996-1997.

Tumpak pernah menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2001-2003. Lepas dari korps Adhyaksa, Tumpak kemudian terpilih menjadi pimpinan di KPK. Dia bersama dengan Taufiequrrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, dan Sjahrudin Rasul memimpin KPK jilid pertama.

Tumpak masuk ke KPK karena diusulkan Jaksa Agung untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah menjabat sebagai pimpinan KPK jilid I, Tumpak pada 2008, ditunjuk Presiden SBY untuk menjadi anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia.
Saat ini, Tumpak telah dianugerahi dua bintang penghargaan, yakni Satya Lencana Karua Satya XX dan Satya Lencana Karya Satya XXX.

Meskipun dipilih oleh tim bentukan Presiden SBY, Tumpak berjanji dalam menjalankan tugasnya dia akan tetap independen. Tumpak akan menjalankan tugas sesuai dengan amanah dari UU KPK. "Saya juga tidak mau nanti diintervensi oleh siapapun," tegasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ