Korupsi
Dugaan Suap Pembangunan Dermaga

Abdul Hadi Hadapi Tuntutan

Abdul Hadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus pada Dephub.

Rabu, 7 Oktober 2009, 07:22 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Abdul Hadi Djamal diperiksa KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Perhubungan DPR Abdul Hadi Djamal akan menghadapi tuntutan. Rencananya, Jaksa Suwarji akan membacakan surat tuntutan di muka sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang akan digelar, Rabu 7 Oktober 2009, akan dipimpin oleh Hakim Sutiyono. Abdul Hadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan. Politisi dari PAN itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penuntut menjerat dia dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulannya disetujui panitia anggaran.

Dalam pembelaannya, Hadi Djamal menjelaskan semua uang yang ia terima diperuntukkan Mantan Wakil Ketua Panitia Anggaran Jhonny Allen Marbun. Menurut Hadi, Jhonny pernah memimpin rapat di hotel Four Seasons yang menyebutkan adanya pembagian dana untuk para pimpinan panitia anggaran guna memuluskan permintaan perubahan anggaran dengan dana stimulus.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut Jhonny akan membagi-bagikan uang senilai Rp 150 miliar kepada wakil pimpinan panitia anggaran. Maksud pemberian uang itu, menurut Hadi, sebagai uang aspirasi. "Untuk ketua besar Rp 200 miliar lah," kata Hadi Djamal mengulang ucapan Jhonny.

Ketua besar yang dimaksud adalah Ketua Panitia Anggaran yang dijabat oleh Emir Moeis. Adapun pimpinan panitia panggar mendapat Rp 100 miliar.

Hadi juga mengatakan sebanyak 83 anggota panitia anggaran juga akan menerima uang sebanyak Rp 20 miliar. Sementara sisa Rp 1 triliun akan dibagikan untuk seluruh fraksi. "Dengan pembagian yang proporsional," kata dia.

Dalam kasus ini, Pengusaha Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberi hadiah kepada Hadi Djamal. Majelis Hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3.5 tahun. Sementara Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun
penjara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ