Korupsi
Dugaan Suap Pembangunan Dermaga

Abdul Hadi Dituntut Lima Tahun Penjara

"Terdakwa telah memberikan citra buruk kepada DPR," kata Jaksa Anang.

Rabu, 7 Oktober 2009, 11:24 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Abdul Hadi Djamal (Antara)

VIVAnews - Jaksa menuntut mantan anggota Komisi Perhubungan DPR Abdul Hadi Djamal selama lima tahun penjara dalam dugaan korupsi proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2009.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar  US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulannya disetujui panitia anggaran.

Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, "terdakwa telah memberikan citra buruk kepada DPR." Di sisi lain, hal yang meringankan Abdul Hadi dinilai sopan selama persidangan berlangsung.

Menurut jaksa, Abdul Hadi telah melakukan pertemuan dengan Hontjo Kurniawan selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti. Hontjo, kata Jaksa Kadek Wiradhana, meminta dukungan kepada terdakwa agar dapat menyetujui usulan anggaran program stimulus Departemen Perhubungan RI tahun 2009.

"Terdakwa bersedia akan mengusahakannya dengan meminta imbalan 4 persen dari nilai proyek yang disetujui untuk memperlancar persetujuan panitia anggaran," kata dia. Hontjo, lanjut, Kadek, bersedia menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar. "Terdakwa telah menerima uang senilai Rp 3 miliar dari Hontjo," kata dia.

Penerimaan uang tersebut dianggap jaksa sebagai upaya terdakwa memperjuangkan persetujuan atas usulan Program Stimulus Fiskal tahun 2009 di Panitia Anggaran DPR. Padahal, kata Edy Hartoyo, Abdul Hadi seharusnya menolak pemberian uang itu.

Dalam kasus ini, Pengusaha Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberi hadiah kepada Hadi Djamal. Majelis Hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3,5 tahun. Sementara Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ