VIVAnews - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pencucian uang terkait pajak PT Asian Agri ditunda. Sidang dengan terpidana Vincentius Amin Sutanto itu akan digelar pekan depan.
"Untuk mendengarkan respon dari jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bambang Haruji, Rabu 7 Oktober 2009.
Pengacara Vincentius, Irianto Subiakto, mengatakan alasan kliennya mengajukan PK adalah kekhilafan hakim. "Bukan karena ada novum (bukti baru)," kata dia usai persidangan.
Seperti diketahui, April 2008, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Manajer PT Asian Agri itu dan menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Vincent dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Selain itu, Vincent diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti uang Rp 28,337 miliar kepada PT Asian Agri milik Sukanto Tanoto.
MA menilai Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di PT Asian Agri. Vincent adalah pembobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura Rp 28 miliar.
Vincent kemudian melarikan diri dari kejaran perusahaan dan mengancam akan membongkar penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri jika ia tidak dibebaskan.
Irianto menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus pencucian uang. "Ada kekhilafan hakim. Kalau pencucian uang, harus ada kejahatan lain sebelumnya," kata dia kepada wartawan.
Untuk membuktikan itu, pengacara akan menghadirkan sejumlah saksi ahli pidana seperti Andi Hamzah dan Yenti Yamarsih.