VIVAnews - Posisi Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan berakhir. Pasalnya, surat Keputusan Presiden mengenai pemberhentian terdakwa kasus pembunuhan itu akan dikeluarkan pada hari ini, Senin 12 Oktober 2009.
"Keppres Antasari yang jelas sudah diproses," kata Hatta setelah melakukan pertemuan di rumah pribadi Presiden SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Hatta menjelaskan, proses administrasi dan penyusunan Keppres pemberhentian itu sudah selesai diproses.
Keputusan Presiden tentang Antasari baru dapat diterbitkan setelah ada surat resmi dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan status Antasari Azhar. Dan baru-baru ini surat pemberitahuan status terdakwa Antasari sudah dilaporkan ke Sekretariat Negara.
Antasari pada pekan lalu menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana. Antasari didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 32 mengatur bahwa,'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: c.menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.'
Pasal 33 UU KPK juga mengatur bahwa Presiden harus mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai prosedur yang ada dalam UU KPK, yakni melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).