Korupsi

KPK Periksa Tiga Tersangka Korupsi

Tiga tersangka itu diperiksa mulai pukul 10.00 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Senin, 12 Oktober 2009, 09:48 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa tiga tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Natuna Daeng Rusnadi, Uce Karna Suganda (mantan Direktur Operasional Bank Jabar), dan Abas Suhari Soemantri (mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar).

Berdasarkan jadwal yang diperoleh VIVAnews, ketiganya akan diperiksa mulai pukul 10.00 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 12 Oktober 2009.

Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, adalah tersangka kasus dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas dalam APBD. Dia bersama dengan mantan Bupati Hamid Rizal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada APBD Natuna tahun 2003-2004, sebesar Rp 60 miliar.

Keterlibatan Daeng ini saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna periode 2000-2005. Dia diduga sebagai orang yang menerima dana APBD yang dipergunakan untuk memperjuangkan tambahan Dana bagi hasil ke Jakarta.

Sedangkan Uce Karna Suganda dan Abas Suhari adalah tersangka dalam kasus korupsi di Bank Jabar-Banten. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin, sebagai tersangka.

Uce, Abas, dan Umar diduga Modus yang digunakan Umar adalah memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat. Uang itu kemudian digunakan sebagai cover untuk setoran modal.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ