VIVAnews - Ketua DPR, Marzuki Alie (Dapil DKI Jakarta V), mengatakan Parlemen telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK dari pemerintah.
Marzuki Perppu Plt pimpinan KPK diterima DPR pada Jumat pekan lalu. “Dan itu tentu kami akan segera tindaklanjuti,” kata Marzuki di gedung Parlemen, Senayan, Senin 12 Oktober 2009.
Marzuki melanjutkan bahwa setelah menerima Perppu, DPR segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas mengenai bagaimana langkah-langkah berikutnya.
Setelah Perppu keluar, kemudian membuat Keputusan Presiden untuk menetapkan plt pimpinan KPK yang ditunjuk oleh Presiden.
Plt pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk SBY akan bertugas sampai jelas status hukum tiga pimpinan KPK yang sekarang menjadi terdakwa kasus pembunuhan atau sampai terpilih pimpinan baru dari proses seleksi yang dilakukan oleh DPR.
Ketua KPK Antasari Azhar telah diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan dua rekannya, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan tersangka karena surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Massaro Anggoro Widjojo dan pencekalan terhadap Djoko Tjandra.