Korupsi
Korupsi Depnakertrans

Hukuman Rekanan Depnakertrans Diperberat

Rekanan Depnakertrans dalam pengadaan alat kerja itu divonis empat tahun.

Senin, 12 Oktober 2009, 16:34 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Direktur CV Dareta, Erry Fuad Pingsan Usai Vonis (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Erry Fuad. Rekanan Depnakertrans dalam pengadaan alat kerja itu divonis empat tahun di tingkat banding.

Menurut juru bicara PT DKI Jakarta Andi Samsan Ngaro, Erry juga dikenakan hukuman berupa uang denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. "Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 77 juta," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin 12 Oktober 2009.

Menurut Majelis Banding PT DKI Jakarta, Direktur CV Daretta itu melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai suap. "Uang pengganti dikompensasi dengan uang yang sudah disita penyidik KPK," sambung Andi.

Di tingkap Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Erry hanya divonis 2,5 tahun penjara dan uang denda Rp 50 juta. Di tingkat pertama ini, Erry dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ