VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan menahan Bupati Natuna periode 2001-2006 Hamid Rizal, Senin 12 Oktober 2009. Hamid yang berbalut kemeja lengan panjang biru enggan berkomentar dan langsung masuk mobil tahanan Rutan kelas I Cipinang.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi S.P dalam keterangan persnya mengatakan jika akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar 72,250 milyar rupiah. "Hamid disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor," ujar Johan.
Johan menambahkan Hamid diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenangnya, jika melalui kegiatannya itu dilakukan secara fiktif dalam pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas (Migas) di Natuna tahun 2004.
Johan mengutarakan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cipinang.
Sedangkan penasehat Tumpal H Hutabarat mengatakan sejak menjabat Bupati, kliennya tidak pernah menyetujui pengeluaran surat pembentukan tim tersebut, sedangkan surat itu sendiri baru ditandatangani tahun 2008 ketika kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati. "Ini akan kita jadikan sebagai bukti," tutur Tumpal.