VIVAnews - Mantan anggota Panitia Anggaran Abdul Hadi Djamal akan memberikan pembelaan. Terdakwa kasus suap proyek dermaga di Indonesia timur itu akan menanggapi atas tuntutan Jaksa.
Hadi Djamal akan membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2009.
Sebelumnya, Penuntut Umum meminta majelis menghukum Abdul Hadi selama lima tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Hadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan. Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu, dan Rp 54,5 juta.
Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulannya disetujui panitia anggaran.
Ia mengaku uang tersebut diperuntukkan mantan wakil pimpinan panitia anggaran Jhonny Allen Marbun. Menurut Hadi, Jhonny pernah memimpin rapat di hotel Four Season yang menyebutkan adanya pembagian dana untuk para pimpinan panitia anggaran guna memuluskan permintaan perubahan anggaran dengan dana stimulus.
Dalam perkara ini, pengusaha Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberi hadiah kepada Hadi Djamal. Majelis Hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3.5 tahun. Sementara Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.