VIVAnews - Majelis Hakim membatalkan agenda sidang pembelaan Abdul Hadi Djamal dalam kasus dugaan korupsi dana stimulasi di Departemen Perhubungan. Menurut Ketua Majelis Sutiyono, hakim anggota tidak dapat hadir.
"Hakim karir ada pelatihan," kata dia ketika dihubungi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2009. Selain hakim karir, ia mengatakan hakim ad hoc pun berhalangan.
Sutiyono mengatakan pembatalan tersebut karena hakim karir tengah menjalani pelatihan. "Seminggu ini ada pelatihan hakim," kata dia. Otomatis, persidangan untuk minggu ini ditunda dilanjutkan pekan
depan. "Sidang dilajutkan kamis 22 Oktober," kata dia.
Pembatalan ini tidak seperti kebiasaan. Majelis biasanya, menunda sidang dalam persidangan. Sutiyono mengatakan perihal pembatalan ini sudah diberitahukan kemarin.
Rencananya, majelis akan mendengar pledoi Mantan anggota Komisi Perhubungan itu. Sebelumnya, Penuntut Umum meminta majelis menghukum Abdul Hadi selama lima tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.