VIVAnews - Pemerintah segera membentuk panitia seleksi untuk memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru. Pembentukan itu didasari atas diberhentikannya Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.
"Saya sudah meminta Menkumham (Andi Mattalatta) untuk membentuk panitia seleksi," kata Mensesneg Hatta Radjasa dalam keterangan pers di Jakarta, 13 Oktober 2009.
Keputusan pemberhentian tetap Antasari pun sudah di tandatangani oleh presiden beberapa hari yang lalu. Saat ini Antasari sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 32 mengatur bahwa,'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: c.menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.'
Pasal 33 UU KPK juga mengatur bahwa Presiden harus mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai prosedur yang ada dalam UU KPK, yakni melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).