Korupsi

Bukti Rekayasa Kasus KPK Diserahkan ke SBY

Selain menyerahkan bukti suap, pengacara KPK juga akan mengajukan tim independen.

Rabu, 14 Oktober 2009, 09:27 WIB
Arry Anggadha
Pengacara KPK Ahmad Riva'i laporkan Kabareskrim Susno Duadji (Antara/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka akan menyerahkan bukti adanya rekayasa dalam tuduhan kasus suap yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Kami akan berikan semua bukti-bukti yang kami miliki," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009.

Bibit dan Chandra dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaya dan Pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Bibit dan Chandra juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. Mereka diduga menerima suap dari Anggoro, saat menangani kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK itu.

Kasus suap ini diduga dilaporkan Anggodo Widjojo, adik Anggoro. Anggodo menuliskan sebuah testimoni setebal 10 halaman. Testimoni ditulis pada 15 Juli 2009. Dalam testimoni itu, Anggodo menuliskan niatnya untuk membereskan KPK pasca kantor PT Masaro Radiokom digeledah KPK.

Dalam testimoni itu, Anggodo menyebutkan bahwa telah meminta Ary Muladi untuk menyerahkan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Namun, Ary telah mencabut keterangannya dia telah menyuap pimpinan KPK.

Selain menyerahkan bukti suap, pengacara KPK juga akan mengajukan tim independen. Tim yang berisi tujuh orang ini diusulkan untuk memeriksa ulang Kabareskrim Susno Duadji terkait pengananan kasus yang menimpa pimpinan KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
rakyatmenjerit,,,
14/10/2009
kira2 SBY bakal ngelakuin apa ya? ah paling dia cuma bisa diem doang...SBY mana komitmenmu????
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ