VIVAnews - Kepolisian telah merampungkan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tersangka pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto.
"Sudah kami terima," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, Selasa 13 Oktober 2009.
Menurut Marwan, Bibit dikenakan Pasal 12 e dan Pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Saya sudah disposisikan ke jaksa peneliti," imbuh Marwan.
Dia menambahkan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Tujuh hari pertama, kata Marwan untuk meneliti kekurangan berkas dan sisanya untuk memberikan petunjuk.
Untuk surat perintah dimulainya penyidikan, kata Marwan sudah diterima sejak 17 September 2009.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menerima berkas Chandra M Hamzah dari kepolisian. Namun, Kejaksaan menilai berkas Chandra M Hamzah belum lengkap.
Bibit dan Chandra adalah Pimpinan (non aktif) KPK. Mereka dipersoalkan secara pidana setelah mencekal dua pengusaha Joko Tjandra dan Anggoro Widjojo.