Korupsi

KPK Ingin Hubungan Dengan Polisi Diperkuat

"KPK menyadari tanpa dukungan kepolisian, KPK tidak dapat melakukan tugasnya."

Rabu, 14 Oktober 2009, 10:35 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian RI. Kedatangan ini untuk memperkuat kerjasama kedua lembaga itu dalam pemberantasan korupsi.

"Kedatangan kami dalam rangka meningkatkan kerjasama. KPK menyadari tanpa dukungan kepolisian, KPK tidak dapat melakukan tugasnya," kata Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, usai bertemu pimpinan Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009.

Tumpak menegaskan, lembaga kepolisian adalah counterpart bagi KPK. Untuk itu, lanjut Tumpak, kerjasama dua lembaga ini perlu ditingkatkan lagi. "Kami senang sekali diterima, dan kami bertekad bersama dengan Kapolri memberantas korupsi bersama-sama," ujar mantan jaksa itu.

Sebelumnya, KPK sudah bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mereka mengevaluasi kerjasama pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dirajut. "Kita datang untuk meningkatkan kerjasama KPK dan Kejagung, karena tanpa itu KPK akan sulit mengemban tugas," kata Ketua Sementara KPK, Tumpak Panggabean.

Saat ini dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaya dan Pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Bibit dan Chandra juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. Mereka diduga menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, saat menangani kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK itu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ