VIVAnews - Pengacara dua Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menemukan kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada keterangan yang tidak muncul dalam pemeriksaan tapi masuk BAP.
"Ada juga keterangan yang disebutkan klien kami, tapi tidak dimasukkan dalam BAP," kata pengacara kedua pimpinan itu, Ahmad Rivai, Rabu 14 Oktober 2009.
Ahmad mencontohkan dalam pemeriksaan penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Bibit dalam pemeriksaan menyatakan ada. "Tapi, dalam BAP tidak dimasukkan," tegas Ahmad.
Padahal, sambung dia, dalam pemeriksaan Bibit menjelaskan bahwa kewenangan cekal didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008 yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK.
"Kelima pimpinan KPK sepakat bahwa untuk penindakan terutama cekal diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata dia.
Seperti diketahui, Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap. Polisi mempersoalkan cekal yang diterbitkan dua pimpinan itu atas dua pengusaha, Joko Tjandra dan Anggoro Widjojo.