Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

"Mengubah BAP, Langgar Hukum"

"Kami akan menghadap presiden besok bersama tim 7."

Rabu, 14 Oktober 2009, 14:58 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Ahmad Rivai selaku pengacara Bibit Samad Rianto menduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya telah diubah. Ia menilai hal itu melanggar hukum.

"Oleh karena itulah, kami melapor ke Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) beberapa waktu lalu," kata Ahmad, Rabu 14 Oktober 2009.

Namun, kata dia, Irwasum menyimpulkan penyidik polisi tidak salah. Kesimpulan ini diambil Irwasum tanpa meminta keterangan pada pelapor, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Karena itu, kata dia, pengacara berencana akan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) untuk melaporkan hal ini. "Kami akan menghadap presiden besok bersama tim 7," kata Ahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, BAP Bibit diubah sehingga dinilai tak sesuai dengan pemeriksaan. Perubahan BAP, kata Ahmad, tampak saat pemeriksaan penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Saat itu Bibit menyatakan ada. "Tapi, dalam BAP tidak dimasukkan," tegas Ahmad.

Padahal, sambung dia, dalam pemeriksaan Bibit menjelaskan bahwa kewenangan cekal didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008 yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK.

"Kelima pimpinan KPK sepakat bahwa untuk penindakan terutama cekal diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ