Korupsi
Korupsi Depnakertrans

Hukuman Rekanan Depnakertrans Diperberat

"Terdakwa sejak awal terlibat aktif," kata juru bicara PT DKI Jakarta Andi Samsan.

Rabu, 14 Oktober 2009, 15:56 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)

VIVAnews  - Majelis Hakim Banding memperberat masa hukuman Direktur PT Mulyono Agung Trikarsa Mulyono Subroto. Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pengadaan alat di Balai Latihan kerja (BLK) itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Terdakwa sejak awal terlibat aktif," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Andi Samsan Nganro kepada Vivanews, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009.

Dengan putusan ini, kata dia, majelis mengabulkan permohonan banding Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain hukuman pidana badan, Majelis juga menjatuhi Mulyono hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Hakim Banding juga memutuskan untuk menaikkan uang pengganti. "Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar," kata Andi. Jika Mulyono tidak membayarnya maka ia harus membayar dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Mulyono 3 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi mewajibkan Mulyono membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut meminta majelis menghukum Mulyono selama empat tahun penjara Penuntut juga meminta majelis hakim mengenakan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan Mulyono sebesar Rp 2,6 miliar.

Mulyono terbukti melawan hukum dalam proyek pengadaan alat bengkel pondok pesantren senilai Rp 4,987 miliar dan proyek pengadaan alat pada Balai Latihan Kerja di Pekanbaru serta Palembang senilai Rp 8,48 miliar pada Direktorat Jenderal Binapendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan hingga Rp 4,3 miliar.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans.

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ