VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Tersangka kasus dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Daeng ditahan setelah diperiksa sekitar lima jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2009. Dengan langkah tertatih, Daeng memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelum masuk mobil tahanan, Roy menyatakan pasrah dengan kasusnya. "Kita ikuti aturan sampai selesai dan kita menghormati dengan baik," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menahan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal pada 12 Oktober. Kedua tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan wewenangnya, jika melalui kegiatannya itu dilakukan secara fiktif dalam pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas (Migas) di Natuna tahun 2004.
Akibat perbuatan dua tersangka itu, negara diduga dirugikan hingga 72,250 milyar rupiah. Mereka juga dikenakan diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.