VIVAnews - Pengacara Bibit Samad Rianto menduga polisi telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga tidak sesuai dengan pemeriksaan. Tanggapan Polri?
"Semua boleh mengajukan apapun," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, Rabu 14 Oktober 2009. "Tapi, di pengadilan saja."
Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Tapi ada indikasi perubahan BAP? "Di pengadilan saja."
Diberitakan sebelumnya, pengacara Bibit Samad, Ahmad Rivai mengungkapkan ada pengubahan BAP yang dilakukan penyidik. Misalnya, saat pemeriksaan penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Saat itu Bibit menyatakan, ada. "Tapi, dalam BAP tidak dimasukkan," tegas Ahmad. Dalam BAP, kata dia, malah tidak ada.
Padahal, sambung dia, dalam pemeriksaan Bibit menjelaskan bahwa kewenangan cekal didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008 yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK.
"Kelima pimpinan KPK sepakat bahwa untuk penindakan terutama cekal diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata dia.
Bibit, menurut Ahmad, sempat marah dan mendatangi salah satu penyidik, seraya berkata, "Kalau mengaku murid, ya tulis saja seperti yang diucap. Tidak perlu diubah-ubah."