Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Kejaksaan Kembalikan Berkas Ary Muladi

"(Dalam berkas) tidak ada keterangan saksi pelapor."

Rabu, 14 Oktober 2009, 17:17 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto (Antara)

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Ary Muladi, orang yang dipercaya bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo untuk menggelontorkan uang Rp 6 miliar untuk memuluskan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Kejaksaan menilai berkas itu masih harus dilengkapi oleh penyidik. "(Dalam berkas) tidak ada keterangan saksi pelapor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Rabu 14 Oktober 2009.

Selain itu jaksa juga meminta penyidik agar melakukan penyitaan barang bukti. Syarat lain yang belum dilengkapi penyidik menurut jaksa adalah pendalaman keterangan saksi dan tersangka. "Kaitannya dengan pasal yang disangkakan," kata Didiek kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggoro melaporkan Ary ke polisi dengan sangkaan pemerasan dan penggelapan. Dana yang sedianya dialirkan ke KPK diduga tidak sampai pada sasaran.

Dalam beberapa kesempatan, pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso menegaskan kliennya tidak pernah menyerahkan uang kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ary mengaku menyerahkan uang Rp 5,1 Miliar kepada pengusaha Anto yang mengaku kenal dekat dengan Pimpinan KPK.

"Dari Anto, Ary menerima uang total US$30 ribu dalam tiga tahap," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso. Ary, menurut Sugeng, tidak mengetahui maksud pemberian Anto itu.

Sedianya uang Rp 5,1 miliar itu akan diserahkan ke Pimpinan KPK sesuai perintah empunya uang, bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Namun, kemana uang itu mengalir makin tidak jelas. Oleh karena itu, kata Sugeng, pihaknya akan mempolisikan Anto.

Dalam kasus dugaan suap itu, polisi menetapkan dua pimpinan KPK sebagai tersangka, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ