Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Polisi: Anggoro Kan Saksi

"Kalau polisi mau tangkap (Anggoro) kan tidak bisa. Emang gampang nangkap orang di luar."

Rabu, 14 Oktober 2009, 18:32 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Desy Afrianti
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji memeriksa langsung bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Singapura terkait dugaan aliran senilai Rp 5,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mengaku pemeriksaan itu dilakukan karena Anggoro bertatus saksi dalam kasus yang ditangani polisi.

Anggoro dicekal KPK sejak Agustus 2008 hingga saat ini terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Sejak itu pula, KPK memasukkan Anggoro dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Polisi memulai penyelidikan aliran dana itu berdasarkan testimoni Antasari Azhar yang dibuat Mei 2009.

"Kalau polisi mau tangkap (Anggoro) kan tidak bisa. Emang gampang nangkap orang di luar negeri," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Insepktur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, Rabu 14 Oktober 2009. "Lagipula Anggoro kan saksi. Kalau saksi, ya tidak apa-apa."

Saat memeriksa Anggoro di Singapura, kata dia, polisi dilarang membawa senjata apapun juga sehingga tidak memungkinkan polisi mengamankan DPO KPK itu.

Menurut Nanan, polisi sudah melakukan sesuai prosedur. "Ada laporan dari Antasari, ya kami tanyakan ke Anggoro, benar tidak uangnya ada yang hilang," kata dia.

Apalagi, sambung dia, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sudah menyatakan Susno dan anak buahnya tidak tidak bersalah. "Hasilnya harus diyakini," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ