VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terhadap penyuap legislator, Hontjo Kurniawan.
"Majelis Banding memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Andi Samsan Nganro kepada VIVAnews, Rabu 14 Oktober 2009.
Majelis yang diketuai oleh Celin Rumansi menetapkan putusan tersebut pada hari ini. Adapun Hakim anggota terdiri dari Haryanto, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Abdurrahman Hasan.
Andi menjelaskan majelis menilai pertimbangan dan putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat. "Hukuman dikuatkan," jelas dia. Hontjo akan tetap menjalani masa hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bln kurungan. Hakim menjerat dia dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyuapan.
Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan. Hontjo terbukti telah memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Legislator Abdul Hadi Djamal.
Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulan Hontjo disetujui Panitia Anggaran.
Perkara Abdul Hadi sendiri saat ini masih bergulir di pengadilan. Jaksa meminta majelis menjatuhi hukuman 5 tahun kepada Abdul Hadi yang juga politisi PAN itu.