VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bibit Samad Riyanto marah besar. Sebab, Kepolisian RI diduga telah mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya rasa kita tidak usah berandai-andai, persidangan yang akan tentukan," jawab Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2009.
Dijelaskan dia, berkas Chanda M Hamzah sudah siap diserahkan ke kejaksaan. "Insya Allah sudah P 19, untuk kasus pertama. Untuk tersangka Bibit masih dalam penilaian jaksa," tambah dia.
Terkait soal permintaan Wakil Presiden, Jusuf Kalla pada Polri untuk menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra dalam seminggu, Bambang Hendarso mengatakan proses penyidikan tak bisa ditentukan waktunya.
"Tidak bisa [ditentukan] sekarang atau harus seminggu, 10 hari, atau berapa hari, tergantung jaksa menilai berkas-berkas, memenuhi syarat atau belum. Kalau sudah memenuhi syarat, tiga hari pun bisa," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Bibit menemukan kejanggalan pada BAP. "Ada juga keterangan yang disebutkan klien kami, tapi tidak dimasukkan dalam BAP," kata pengacara kedua pimpinan itu, Ahmad Rivai, Rabu 14 Oktober 2009.
Ahmad mencontohkan dalam pemeriksaan penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Bibit dalam pemeriksaan menyatakan ada. "Tapi, dalam BAP tidak dimasukkan," tegas Ahmad.
Padahal, sambung dia, dalam pemeriksaan Bibit menjelaskan bahwa kewenangan cekal didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008 yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK.
"Kelima pimpinan KPK sepakat bahwa untuk penindakan terutama cekal diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata dia.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap. Polisi mempersoalkan cekal yang diterbitkan dua pimpinan itu atas dua pengusaha, Joko Tjandra dan Anggoro Widjojo.