VIVAnews - Tim penasihat hukum Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan kepolisian sebaiknya tidak usah banyak bicara terkait pertemuan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Singapura.
"Karena semakin banyak mereka berbicara dan mengeluarkan pernyataan akan semakin jelas kesalahan yang mereka perbuat," kata Bambang kepada para wartawan di gedung KPK Jakarta, Kamis 15 Oktober 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nanan Sukarna mengatakan pertemuan Susno Duadji dengan buronan KPK Anggoro Widjojo terjadi ketika Anggoro berstatus saksi. "Semakin kelihatan bohongnya,"ujar Bambang.
Menurut Bambang, ada kejanggalan dalam pertemuan tanggal 10 Juli itu. Pasalnya, Kabareskrim sampai turun langsung dan mengadakan pertemuan dengan Anggoro. Dalam kasus-kasus lain, kata dia, cukup penyidik yang menemui seorang saksi.
"Mereka juga mau berdalih bahwa pertemuan Susno-Anggoro adalah official meeting atau pertemuan resmi," pungkas Bambang.
Dua Pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan penyalahgunaan kewenangan dan suap.
Penyalahgunaan kewenangan dipersoalkan saat Pimpinan KPK mencekal Anggoro Widjojo pada Agustus 2008 dan pengusaha lainnya, Joko Tjandra.
• VIVAnews