VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI memanggil dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. Masalahnya, dalam surat panggilan yang diterima, mereka berasal dari lembaga 'International Coroption Word.'
Dalam surat panggilan yang diterima VIVAnews, Kamis 15 Oktober 2009, surat panggilan itu bernomor Pol.:S.Pgl/1120/X/2009/Dit-I untuk Emerson dan No Pol.: S.Pgl/1121/X/2009/Dit-I untuk Illin.
Namun, alamat International Coroption Word itu sama dengan alamat kantor ICW, yakni Jalan Kalibata Timur 4D, Kalibata, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan pasal yang sama yakni pencemaran nama baik pejabat yang melakukan tugasnya seperti diatur dalam Pasal 311 dan 316 KUHP.
Surat panggilan itu diteken oleh Komisaris Besar Wakin atas nama Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional pada 9 Oktober 2009.
Kasus ini bermula saat Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 menurunkan artikel mengenai uang pengganti korupsi yang diklaim kejaksaan. Dalam berita itu, Rakyat Merdeka memberi judul "Uang Korupsi kok Malah Dikorupsi."