VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI mengakui adanya kesalahan ketik dalam penulisan singkatan Indonesia Corruption Watch menjadi International Coroption Watch. Polisi berjanji menegur penyidik kasus yang melibatkan dua aktivis sebagai tersangka.
"Itu kesalahan teknis penulisan," kata Wakil Juru Bicara Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2009. "Ini tentunya akan menjadi catatan bagi kami ke depan."
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, sebagai tersangka. Namun, polisi menuliskan ICW dengan International Coroption Word bukan Indonesia Corruption Watch.
Sulistyo berjanji kesalahan serupa tidak akan terjadi lagi. Sulistyo berjanji akan menegur para penyidik yang mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung itu. "Kalau itu dinilai sebagai kesalahan yang fatal, secara internal kita akan minta keterangan," ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran Emerson dan Illian dalam panggilan pertama, Sulistyo berharap keduanya dapat memenuhi panggilan pada kesempatan kedua. Apalagi, lanjut Sulistyo, tim pengacara ICW sudah mengirimkan surat mengenai ketidakhadiran Emerson dan Illian.
"Mungkin mereka bisa hadir dalam pemanggilan berikutnya. Bagi mereka yang mengerti hukum, tentu tak harus ada paksaan-paksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 menurunkan artikel mengenai uang pengganti korupsi yang diklaim kejaksaan. Dalam berita itu, Rakyat Merdeka memberi judul "Uang Korupsi kok Malah Dikorupsi".
Atas pemberitaan itu, Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dan Peneliti ICW Illian Deta Arta Sari dilaporkan ke polisi. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik kejaksaan terkait uang pengganti kerugian negara Rp 7 triliun.
ICW mendasarkan hitungan uang negara yang disetor ke kas negara itu pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan. ICW menghitung uang negara dari kejaksaan yang baru masuk ke kas negara adalah sejumlah Rp 382,67 miliar. Sedangkan sisa dari yang diklaim kejaksaan belum disetorkan ke kas negara.
ICW juga mencatat indikasi kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dalam periode 2004-2008 adalah sebesar Rp 13,16 triliun.
Selain itu, ICW juga mengungkapkan data Badan Pemeriksaan Keuangan semester pertama tahun 2008. Dalam audit itu, Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan bahwa penyajian piutang uang pengganti sebesar Rp 7.597.289.491.528,88 dalam Neraca per tanggal 31 Desember 2007 tidak dapat dinilai kewajarannya.
Uang itu berasal dari 3.143 kasus korupsi yang telah diselesaikan dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan 2.878 kasus masuk ke pengadilan.