Korupsi

Susno Terbang ke Singapura Temui Anggoro

Anggoro diperiksa menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan.

Senin, 19 Oktober 2009, 12:40 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews - Bos PT Masaro Radiokom telah diperiksa penyidik Markas Besar Kepolisian RI terkait kasus yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Susno Duadji di Singapura.

"Itu pertemuan legal dan Anggoro diperiksa sebagai saksi dan di BAP," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2009. Pertemuan itu berlangsung pada 10 Juli 2009 dan Susno juga membawa serta penyidiknya.

Anggoro diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, dua pimpinan KPK nonaktif itu diduga salah dalam membuat keputusan mencekal Anggoro. Sedangkan dalam kasus penyuapan, Bibit dan Chandra, diduga telah menerima Rp 5,1 miliar dari Anggoro.

Pemeriksaan Anggoro oleh Susno ini sempat dipertanyakan pengacara KPK. Karena pemeriksaan dilakukan saat Anggoro sudah masuk dalam daftar buronan.

Hal ini karena Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2009. Kemudian pada 7 Juli 2009, KPK mengirimkan surat kepada Kabareskrim untuk menangkap Anggoro. Permintaan ini karena Anggoro tak juga menampakkan diri di KPK untuk diperiksa.

Surat yang dikirim KPK dengan klasifikasi sprindik-25/01/VI/200 sprindik-25/01/VI/2009 bertanggal 19 Juni 2009 yang disertai surat perintah penangkapan no KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ