Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Bibit-Chandra Batal Dikonfrontasi Dengan Ary

Kedua pimpinan KPK nonaktif Bibit dan Chandra hanya harus menjalani wajib lapor.

Senin, 19 Oktober 2009, 13:21 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto rencananya hari ini akan dikonfrontasi dengan Ary Muladi, tersangka kasus pemerasan. Namun, rencana itu batal. Kedua pimpinan KPK nonaktif itu hanya harus menjalani wajib lapor.

"Hari ini hanya wajib lapor saja," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai, usai mendampingi kliennya di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.

Konfrontasi, kata dia, terkait dengan dugaan penerimaan suap yang dituduhkan polisi kepada keduanya. Bibit menjelaskan poin yang akan dikonfrontasi yakni perihal dokumen 15 Juli yang dibuat oleh Anggoro Widjojo dan Ary Muladi.

Dokumen itu berisi kronologis penanganan kasus PT Masaro dan tranksaksi pemberian uang kepada Bibit dan Chandra. Adapun kronologis berdasarkan pengakuan Anggodo dan Ary Muladi.

Ary menyebutkan dirinya menemui Chandra, Bibit serta Haryono Umar, salah satu pimpinan Komisi di Kantor KPK. Ia mengaku  ditemani Deputi Penindakan Ade Rahardja.

Mengenai hal ini, Bibit membantahnya. "Tidak benar ada pertemuan itu. Saya sudah meninggalkan KPK jauh sebelum pukul 20.00 WIB," jelas dia.

Mantan Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur itu mengaku telah memiliki bukti bahwa dia tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Tak hanya itu, dia juga memiliki alat bukti adanya rekayasa dalam tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian. Namun, Bibit memastikan jika bukti-bukti sudah diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Buktinya sudah ada di Pak Tumpak. Biar nanti beliau saja yang buka, karena itu menjadi kewenangan KPK,"ungkap Bibit.

Semula, lanjut Bibit, dia dan tim kuasa hukumnya berencana menyerahkan sendiri bukti-bukti tersebut. Tetapi karena alat bukti menjadi kewenangan komisi maka Bibit mempercayakan kepada pimpinan KPK untuk mengungkapnya.

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.

Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.

Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ