Korupsi

Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Ary Muladi

Kata Kapolri, penahanan Ary Muladi mau tak mau harus ditangguhkan. Mengapa?

Senin, 19 Oktober 2009, 15:02 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
Kapolri Bambang Hendarso Danuri di KPK (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan Ary Muladi, tersangka kasus penggelapan uang bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Kepala Kepolisian, Jenderal Bambang Hendarso Danuri membantah penangguhan Ary Muladi dan tidak ditahannya dia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka, disebabkan polisi belum menemukan bukti yang cukup dalam kasus Anggoro Widjojo.

Kata Kapolri, menurut aturan KUHAP, berkas perkara harus dikirimkan ke kejaksaan. "Sampai H-4 [sebelum masa penahanan Ary], kejaksaan masih memberikan petunjuk atau P 19," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.

Oleh karena itu, kata Kapolri, penahanan Ary mau tak mau harus ditangguhkan. "Daripada bebas demi hukum, sehingga H-4 harus kita tangguhkan," tambah dia.

Kapolri mengatakan penangguhan penahanan Ary bukan berarti perkara berhenti. "Ini jalan terus, termasuk juga perkara Pak Bibit [Bibit Samad Riyanto] dan Pak Chandra [Chandra M Hamzah]," kata dia.

Surat penangguhan penahanan Ary, bernomor POL SP-HAN/01A/X/2009 /PIDKOR DAN WCC dikeluarkan oleh Direktur III Pidkor White Colar Crime Mabes Polri.

Ary menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan dana Anggoro sebesar Rp 5,1 miliar. Dana itu seharusnya dipergunakan untuk menyuap pimpinan KPK, namun uang itu tidak sampai ke sasaran.

Menurut pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, kliennya memberikan uang itu kepada orang yang bernama Anto Yulianto. Menurut Ary, Anto merupakan orang yang mengaku kenal dekat dengan pimpinan KPK.

Namun, dalam kasus yang sama ini, polisi juga menetapkan dua pimpinan KPK sebagai tersangka, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Mereka diduga menerima suap dari Anggoro Widjojo melalui Ary Muladi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggoro melaporkan Ary ke polisi dengan sangkaan pemerasan dan penggelapan. Dana yang sedianya dialirkan ke KPK diduga tidak sampai pada sasaran.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ